Butuh Waktu 7 Jam untuk Korek Pengakuan Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J

Butuh Waktu 7 Jam untuk Korek Pengakuan Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengaku membuat rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan waktu selama tujuh jam untuk mengorek pengakuan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J tersebut.

Andi Rian mengutarakan proses pemeriksaan Sambo yang dilakukan di Markas Korpsi (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

"Pemeriksaan sejak dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," ujar Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022) malam.

Selain memeriksa Ferdy Sambo, Polri juga bersamaan memeriksa tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J lainnya. Andi menjelaskan proses pemeriksaan tersangka lain itu dilakukan di Bareskrim Polri.

"Hari ini pertama kali kita melakukan pemeriksaan tersangka FS sebagai tersangka. Kemudian bersamaan tim memeriksa tiga tersangka lainnya di Bareskrim, khusus FS kita lakukan di Mako Brimob," sebut Andi.

Selain Ferdy Sambo, ketiga tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  ***