Cabut Gugatan Untuk Mahfud, Panji Gumilang Alihkan Gugatan ke Ridwan Kamil

Cabut Gugatan Untuk Mahfud, Panji Gumilang Alihkan Gugatan ke Ridwan Kamil

WJoday, Bandung - Panji Gumilang melalui Tim Kuasa Hukumnya, telah mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait pencabutan gugatan terhadap Mahfud MD, Hendra menjelaskan, bahwa menurut kliennya Mahfud MD merupakan orang yang baik, apalagi satu almamater di HMI.

Namun, Panji Gumilang kini justru menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke PN Jakarta Pusat.

Secara resmi melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi, Pimpinan Al Zaytun tersebut membuat laporan gugatan kepada Ridwan Kamil. Gugatan itu sudah didaftarkan Jumat, 21 Juli 2023.

Laporan gugatan itu berdasarkan pernyataan Ridwan Kamil di berbagai media yang terkesan tergesa gesa menanggapi polemik Al Zaytun tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.

Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang..

Saat ditemui disebuah acara di Jatinangor Kabupaten Sumedang, Ridwan Kamil menyatakan terkait adanya laporan gugatan dari Panji Gumilang mengaku tidak masalah. Menurutnya, dalam menjalani kehidupan semua ada konsekuensi yang harus dihadapi.

Dia pun menjelaskan dengan adanya gugatan itu merupakan konsekuensi hukum dari dirinya sebagai pejabat publik.

Dan menurutnya yang penting kita melakukan langkah tersebut berdasar asas dan aspek hukum. Menurutnya kepentingan masyarakat akan lebih penting dari pada kepentingan seseorang dan golongan, begitu juga dalam masalah kasus Ponpes Al Zaytun.

"Kepentingan masyarakat lebih penting dari pada kepentingan seorang dan golongan," ujarnya.***