Dea Only Fans Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Dea Only Fans Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

WJtoday, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan content creator Only Fans Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan tersangka didasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah mengatakan pihaknya telah mengantongi dan mengamankan alat bukti berupa konten-konten yang telah disebarkan.

"Alat buktinya, kan, seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur, seperti itu," kata dia.

Auliansyah mengatakan tidak menutup kemungkinan jika akan ada pelaku lain selain Dea.

"Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku selain daripada dia," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap Dea Onlyfans  terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Dea sebelumnya ditangkap pada Kamis (24/3/22) malam di kawasan Malang, Jawa Timur karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.

Dea OnlyFans adalah seorang yang telah cukup lama berkecimpung dalam dunia konten kreator. Kiprah atau pekerjaan dirinya sebagai konten kreator tersebut telah dilakoni Dea OnlyFans selama dua tahun.

Dimulai tahun 2020, awalnya Dea Olyfans hanya iseng mengunggah foto seksi. Ia mengaku saat itu masih belum rutin mengunggah konten seksi berbayar miliknya. Kini, ia rutin seminggu sekali mengunggah konten vulgarnya.***