Disdik Jabar Buka Suara Terkait Permintaan Sumbangan dari Sekolah yang Dipertanyakan Komika Soleh Solihun

Disdik Jabar Buka Suara Terkait Permintaan Sumbangan dari Sekolah yang Dipertanyakan Komika Soleh Solihun

WJtoday, Bandung - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Wahyu Mijaya memberikan penjelasan mengenai pungutan yang dipertanyakan oleh Komika Indonesia, Soleh Solihun.

Sebelumnya, viral di jagat maya unggahan Soleh Solihun mengenai dugaan pungutan di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung.

Dalam unggahan itu, Soleh Solihun mempertanyakan mengenai pungutan yang diminta pihak sekolah kepada keponakannya yang sekolah di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung.

Mengenai hal itu, Wahyu menjelaskan, sebenarnya setiap sekolah negeri sudah mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat dan dari pemerintah daerah.

"Terkait yang disampaikan tersebut sebetulnya pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk yang sekarang dan di pemerintah provinsi ada BPOD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah)," jelas Wahyu, melalui keterangannya, dikutip Kamis (9/3/2023).

Bantuan ini, lanjut Wahyu, biasanya digunakan pihak sekolah untuk membiayai operasional sekolah seperti membayar listrik, internet, hingga honor guru honorer dan lainnya.

Dijelaskannya, meski sudah ada dana bantuan dana, sekolah kerap mengalami kekurangan dalam pembiayaan.

Karena itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, pihak sekolah melalui komite sekolah dimungkinkan untuk memungut sumbangan dari berbagai pihak termasuk dari orang tua siswa.

"Cuma memang tidak boleh dari partai politik, tidak boleh dari perusahaan rokok, minuman keras, itu tidak ke sana," ucapnya.

"Ketika ada kekurangan alokasi atau gap (selisih) anggaran tersebut, Pergub 97 memungkinkan Komite Sekolah untuk berkomunikasi salah satunya dengan orang tua tentang kemungkinan sumbangan tersebut," jelasnya.

Dalam komunikasi permintaan sumbangan ini, pihak komite sekolah juga dilarang menetapkan besaran sumbangan tersebut.

"Jadi nilai sumbangan itu sesuai dengan yang akan menyumbang saja, jadi tidak ditetapkan atau diseragamkan X rupiah misalnya, jadi yang namanya sumbangan yang berapapun dalam batas kewajaran yang silakan," paparnya.

Meski sudah ada kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa, permohonan sumbangan tersebut harus diketahui oleh dinas pendidikan (Disdik) Jabar malalui Cadisdik.

"Memang harus mendapatkan persetujuan dari cabang dinas sehingga cabang dinas bisa memantau sekolah-sekolah," ujarnya.***