Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, JPU Menilai Pernyataan Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' Rendahkan Citra Kalimantan

Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, JPU Menilai Pernyataan Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' Rendahkan Citra Kalimantan

WJtoday, Jakarta - Pernyataan pegiat media sosial, Edy Mulyadi, yang menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai "tempat jin buang anak" telah merendahkan citra Kalimantan. 

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, celotehan Edy melalui akun YouTube BANG EDY CHANNEL telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu 'jin buang anak' telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Seolah-olah, Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun serta merupakan tempat yang horor, angker dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujarnya. 

Jaksa menyebut, tema dalam video yang diunggah Edy telah diubah dari yang seharusnya adalah “Tolak Undang-Undang IKN Proyek Oligarki yang Menyengsarakan Rakyat” menjadi “Tolak Pindah Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”. 

“Di situ lah letak perbuatan terdakwa telah menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan tema yang tidak sebagaimana mestinya di mana terdakwa telah membuat kata ‘tolak undang-undang IKN menjadi tolak pindah ibu kota negara’ dan terdakwa juga telah memelintir kata ‘menyengsarakan rakyat’ menjadi ‘merampok uang rakyat’,” papar jaksa. 

Sehingga, menurut jaksa, kata-kata tersebut memiliki makna berbeda yang berpengaruh terhadap substansi yang disampaikan oleh terdakwa untuk mempengaruhi atau menggiring opini publik. 
 
"Sesuai apa yang dikehendaki oleh terdakwa jelas semakin memperlihatkan bahwa niat terdakwa untuk menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sudah dikehendaki oleh terdakwa,” lanjut jaksa. 

Atas perbuatannya itu, Edy dituntut pidana penjara selama 4 tahun lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Bacakan pembelaan pekan depan 

Atas tuntutan jaksa tersebut, Edy dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis 8 September 2022 mendatang. 

Ia menilai, tuntutan jaksa tidak benar karena tidak bisa memberikan perbandingan antara bohong dan tidak bohong dalam dalil penuntutannya tersebut. 

"Apa yang mereka tuduhkan sebagai berita bohong itu tidak benar karena seperti kata ahli bahasa kalau kita ngomong bohong, harus ada pembandingnya," kata Edy ditumui usai persidangan.

"Tapi Jaksa bolak-balik mengatakan bohong-bohong tapi tidak satupun memberikan pembanding yang sebenarnya seperti apa," kata dia. ***