Divonis Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Ajukan Banding

Divonis Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Ajukan Banding
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pelaku penembakan brutal di dua masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant yang menewaskan 51 orang, pada Selasa (8/11/2022) mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup.

Supremasis kulit putih asal Australia tersebut menembaki orang-orang di dua masjid Selandia Baru pada Maret 2019 menggunakan senjata semi-otomatis.

Aksinya dilakukan setelah jemaah selesai shalat Jumat dan disiarkan langsung. Korbannya termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua. 

Tarrant pada 2020 mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Ini merupakan kali pertama hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan di Selandia Baru.

"Banding terhadap vonis dan hukuman telah diajukan," kata Liz Kennedy, juru bicara di Kantor Ketua Mahkamah Agung Selandia Baru, dikutip dari kantor berita AFP pada Selasa (8/11/2022).

Saat vonis pada Agustus 2020, Hakim Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman dijatuhkan seberat mungkin atas tindakan tidak manusiawi Brenton Tarrant dalam penembakan masjid Christchurch.

"Kejahatan Anda sangat berat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Mander saat itu.

Pengacara Brenton Tarrant yaitu Tony Ellis mengeklaim, kliennya mengaku bersalah karena di bawah tekanan sehingga memutuskan itu jalan keluar paling sederhana.

Penembakan masjid Christchurch di Selandia Baru ditayangkan Brenton Tarrant secara livestream selama 17 menit. Facebook langsung menghapus 1,5 juta video duplikasinya dalam 24 jam pertama.***