DPR Sarankan Kemensos Bentuk Divisi Khusus Awasi Lembaga Filantropi

DPR Sarankan Kemensos Bentuk Divisi Khusus Awasi Lembaga Filantropi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 176 temuan diduga menyelewengkan dana serupa Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam bentuk dokumen. PPATK juga menyerahkan dokumen terkait kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Wakil Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka pun meminta Kementerian Sosial membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi

Menurut Diah, sistem yang ada saat ini sudah harus dievaluasi. Pasalnya, masalah serupa ACT sudah terjadi sebelum Mensos Risma menjabat, sudah sejak 10 tahun lalu. 

“Untuk itu harusnya ada membangun mekanisme audit dan ada sanksi kalau misal ditemukan persoalan. Lembaga ini harus dibangun sistem monitoring," ujar Diah dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro, menyebut kasus ACT seperti fenomena gunung es. 

“Sejak awal,  kami mengatakan, kasus ACT seperti gunung es. Di mana kelihatan besar, namun sebetulnya ada begitu banyak yang tak terungkap," kata Nurhuda. 

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, langkah Kemensos yang menggandeng PPATK untuk mengawasi lembaga filantropi sudah tepat. Dia berpendapat seharusnya Kemensos bukan sekadar memberi izin, tapi harus punya kewenangan melakukan pengecekan.

“Harus ada kerja sama dengan pihak lainnya. Kemitraan dengan PPATK menjadi bagian penting untuk dilakukan karena harus dicek, apakah Kemensos menjadi lembaga yang cukup pemberi izin tanpa punya kewenangan menyelidiki detail? Kalau mereka nggak punya kewenangan kan menjadi lambat," tandasnya.  ***