Dua Penyuap Hakim Agung Sudah Dibui di Sukamiskin

Dua Penyuap Hakim Agung Sudah Dibui di Sukamiskin

WJtoday, Jakarta - Majelis hakim baru saja membebaskan hakim agung Gazalba Saleh. Tak hanya itu, Sudrajad Dimyati dapat pengurangan hukum 1 tahun.

Berbeda nasib dengan dua hakim agung, dua penyuap hakim agung MA terkait pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA), malah telah lebih dulu mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku penyuap hakim agung di lingkungan MA. Kedua deposan KSP Intidana itu diputus hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (26/6). Tanaka dan Ivan mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

Hakim terlebih dahulu membacakan vonis terhadap Heryanto Tanaka. Ia divonis bersalah karena menyuap hakim agung Gazalba Saleh dalam pengurusan perkara KSP Intidana dan hakim agung Sudrajad Dimyati di perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata majelis.

Tanaka diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah Tanaka, majelis hakim kemudian untuk terdakwa Ivan Dwi Kusuma. Ia divonis selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ivan dinyatakan terbukti bersama Tanaka menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ivan juga turut serta bersama Tanaka memberikan suap untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam perkara kasasi kepailitan KSP Intidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis.

Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanaka dan Ivan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220 ribu dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110 ribu.

Untuk perkara PK, diketahui KPK terlebih dahulu bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah PNS MA kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang akhirnya bisa membuka tabir kasus korupsi tersebut.***