Fakta Apartemen dan Mobil dari Edhy Prabowo Untuk 3 Sespri Wanita

Fakta Apartemen dan Mobil dari Edhy Prabowo Untuk 3 Sespri Wanita
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Kabar terbaru muncul dari perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Sejumlah nama wanita dari beragam latar belakang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin mengatakan bahwa Edhy Prabowo telah membiayai sewa apartemen untuk tiga sespri wanita.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3), Amiril memberikan sejumlah kesaksian terkait aliran uang majikannya itu. 

Saat itu Amiril bersaksi dalam kasus penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.

Di dalam ruang sidang Amiril mengaku hanya ingat waktu itu membayar mobil untuk sespri wanita, Anggia Putri Tesalonika Kloer.

"Saudara juga menarik menggunakan itu untuk membeli mobil atas perintah Pak Edhy untuk sekretarisnya, Anggia Putri Tesalonika Kloer?" tanya jaksa KPK.

"Itu kalau nggak salah saya pakai uang Bapak, Pak, karena saya bayarnya cash," jawab Amiril.

Jaksa KPK kembali mendalami sumber uang untuk membeli mobil HR-V hitam untuk Anggia. Amiril pun menjawab uang tersebut diambil dari rekening Dirut PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri. 

Diketahui dalam dakwaan, PT ACK disebut sebagai perusahaan kargo yang diduga diatur untuk pengangkutan ekspor benih lobster (benur) oleh Edhy. 

Nama Achmad Bachtiar dan Amri dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) di PT ACK.

"Kalau nggak salah dari Amri," ujar Amiril.

Amiril lalu memerintahkan staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih, untuk membayar mobil yang dibeli untuk Anggia.

"BAP 18 huruf f, ada perintah dari Pak Edhy katakan kepada saya Pak Amril coba carikan mobil untuk dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil, HR-V atau CR-V, itu kata Pak Menteri. Saya memerintahkan Ainul Faqih untuk melunasi mobil HR-V tersebut," kata jaksa KPK saat membacakan BAP dan dibenarkan oleh Amiril.

Amiril juga mengungkap adanya persetujuan Edhy Prabowo untuk membelikan apartemen kepada sesprinya bernama Fidya Yusri. Uang pembeliannya, sebut Amiril, juga berasal dari rekening Amri.

"Fidya ajukan ke saya, saya kira-kira sudah seminggu tinggal di hotel. Kalau bisa, ada kompensasi dari Bapak, saya ingin ajuin kos atau apa, saya sampaikan ke Pak Menteri, dari Bapak acc, itu langsung saya carikan," ujar Amiril.

"Minta dibantu dia baru kerja. Saya carikan di Menteng Park, Fidya itu 2 kamar Rp 160 juta per tahun. (Uangnya) pinjam dari Amri. Saya yang bayarkan cash," tambahnya.

Dalam lanjutan sidang pada Rabu (17/3/2021), Anggia mengaku diberi apartemen dan mobil oleh Edhy Prabowo. Awalnya, Anggia mengaku disewakan apartemen oleh Edhy selama bekerja di Jakarta.

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," kata Anggia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Anggia mengaku sama sekali tidak tahu soal ongkos sewa apartemen yang ditinggalinya.

"Sesuai pemeriksaan saksi kemarin, Fidya sewa sebesar Rp 160 jutaan per tahun, saksi juga setahun juga ya?" tanya jaksa.

"Setahun juga," ucap Anggia.***