Gaji PNS dan PPPK Naik! Unik, Jokowi Selalu Tambah Pendapatan Para ASN di Tahun Politik

Gaji PNS dan PPPK Naik! Unik, Jokowi Selalu Tambah Pendapatan Para ASN di Tahun Politik

WJtoday, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ini Jokowi resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Gaji PNS dan PPPK resmi naik.

Dengan adanya aturan itu, gaji abdi negara resmi naik pada awal 2024. Tahun ini memang dikenal sebagai tahun politik karena Pemilu diadakan Februari mendatang. PP Nomor 5 Tahun 2024 telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Gaji abdi negara resmi naik 8% mulai Januari 2024.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," tulis pertimbangan nomor pertama beleid tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).

Perlu diketahui juga putusan kenaikan gaji PNS pun telah diumumkan oleh Jokowi sejak tahun lalu. Tepatnya, dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.

Gaji PNS Terakhir Naik 2019

Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.

Artinya, kenaikan gaji PNS baru terjadi setelah lima tahun. Uniknya, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan juga pada tahun politik 2019. Kala itu Pemilu berlangsung di Indonesia dan Joko Widodo sebagai petahana memenangi kontestasi politik itu dan melanjutkan jabatannya di periode yang kedua.

Jokowi juga sebelumnya mengatakan, kenaikan gaji PNS dilakukan dengan memperhatikan situasi fiskal dan perekonomian. Menurutnya, kenaikan gaji harus dipertimbangkan dengan sangat matang.

"Ya situasi fiskal kita, (situasi) ekonominya kan berbeda-beda, kita memutuskan menaikkan nggak menaikkan kan dengan pertimbangan yang matang," kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) yang lalu.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700-2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IVe.

Daftar Gaji PNS 2024:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024:

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII 4.462.500-7.329.000.***