Gugatan Ditolak MA, Tarif BPJS Kesehatan Baru Tetap Berlaku

Gugatan Ditolak MA, Tarif BPJS Kesehatan Baru Tetap Berlaku
WJtoday, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA menolak gugatan uji materi kedua yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya memperoleh kemenangan di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan KPCDI ada dalam nomor perkara Nomor 39 P/HUM/2020. Dengan ditolaknya gugatan itu, tarif baru BPJS sesuai Perpres 64/2020 yang berjalan sejak 1 Juli tetap berlaku.

"Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil)" bunyi putusan majelis hakim Tata Usaha Negara (TUN) MA yang diketok Kamis, 6 Agustus, seperti dikutip dari laman MA.

Putusan tersebut diketok majelis hakim TUN yang diketuai Supandi serta Is Sudaryono dan Yodi Martono yang masing-masing sebagai anggota. Belum diketahui pertimbangan majelis hakim TUN MA menolak gugatan tersebut.

Tarif BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA yakni:

Kelas I Rp 160 ribu.

Kelas II Rp 110 ribu.

Kelas III Rp 42 ribu.

Sementara tarif BPJS Kesehatan sesuai Perpres 64/2020 yang dimenangkan MA yakni:

Kelas I Rp 150.000

Kelas II Rp 100.000

Kelas III Rp 42.000

Khusus Kelas III, hingga akhir tahun ini pemerintah masih memberikan tarif Rp 25 ribu ke masyarakat. Tapi, mulai Januari 2021, tarif yang akan dibayar peserta Kelas III hanya Rp 35 ribu per bulan karena pemerintah hanya mensubsidi Rp 7 ribu.

KPCDI tercatat dua kali menggugat kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Gugatan pertama KPCDI dilakukan pada akhir 2019. Saat itu, pemerintah kembali menaikkan iuran melalui Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diambil atas dalih kian membengkaknya defisit BPJS Kesehatan, dengan potensi Rp 28 triliun di akhir tahun.

Langkah tersebut kemudian digugat oleh KPCDI ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan yang otomatis membatalkan kenaikan tersebut.

Sayangnya, itu tidak bertahan lama sebab pada Mei 2020 lalu, pemerintah kembali menaikkan tarif baru sesuai dengan rencana akhir 2019.

KPCDI lalu mengajukan gugatan jilid II tersebut pada 20 Mei. Mereka menilai kenaikan tarif BPJS--yang sudah dibatalkan MA pada 27 Februari 2020--tidak memiliki empati di tengah kondisi masyarakat yang serba sulit.

"Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangannya.

Gugatan itu diajukan KPCDI menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres 64/2020. Jokowi menerbitkan Perpres tersebut lantaran Perpres Nomor 75 tahun 2019 dibatalkan MA usai digugat KPCDI. Sayangnya, gugatan kedua ini ditolak MA. ***