Hakim PN Jaksel Sambangi TKP Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hakim PN Jaksel Sambangi TKP Pembunuhan Berencana Brigadir J
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). 

Majelis hakim, JPU dan para kuasa hukum terdakwa melakukan pemeriksaan di tempat tinggal Ferdy Sambo atas permintaan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat guna kepentingan pembuktian materiil. 

Datangi Rumah Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Selain meninjau rumah di Duren Tiga, majelis hakim juga melihat rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Kedua rumah tersebut menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terkait pembunuhan Brigadir J.

Kunjungan tersebut dilakukan, untuk membuktikan bahwa para terdakwa turut melihat saat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Para terdakwa kan sudah disampaikan di sidang. Kita pasti akan lihat letak posisi para terdakwa. Harapannya hakim bisa melihat lebih jelas. Rumah Duren Tiga itu kecil, jaraknya terlalu dekat. Sangat tidak mungkin ada terdakwa yang sampaikan dia tidak liat Sambo ikut nembak," kata pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.

"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Cek Lokasi Eksekusi Yosua di Rumah Dinas Sambo


Hakim mengecek lokasi eksekusi Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga. Salah satu titik yang dicek hakim adalah lokasi eksekusi.

Pengecekan itu dilakukan hakim bersama jaksa dan pengacara para terdakwa di rumah dinas Sambo. Hakim awalnya melihat pekarangan rumah dinas Sambo, lokasi Yosua sempat terekam CCTV masih hidup pada 8 Juli 2022.

Hakim dan rombongan kemudian masuk ke rumah Sambo. Hakim terlihat mengecek satu per satu ruangan di rumah Sambo. Garis polisi serta penanda barang bukti terlihat masih ada di rumah dinas Sambo.

Salah satu lokasi yang dicek adalah ruangan di sekitar tangga. Lokasi itu merupakan tempat Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.

Terdengar jaksa menjelaskan soal posisi kepala Yosua saat tergeletak di dekat tangga. Hakim dan rombongan juga naik ke lantai dua rumah tersebut.

Setelah mengecek sejumlah ruangan, hakim ketua Wahyu kemudian menyatakan tak ada diskusi atau pembuktian apa pun yang akan dilakukan saat pengecekan ini. Dia kemudian menutup persidangan dan menyatakan hasil pengecekan bisa dibahas dalam sidang selanjutnya.

"Besok kita berdiskusi di ruang sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini. Sidang ditutup, besok dimulai lagi dengan terdakwa Richard Eliezer," ucap hakim sebelum meninggalkan rumah dinas Sambo.

Pengecekan langsung ke TKP ini dilakukan majelis hakim atas permintaan pengacara Sambo. 

Tempat kejadian perkara yang didatangi adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan para terdakwa lain tidak dilibatkan.***