Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau yang biasa dipanggil Indra Kenz dituntut untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara akibat ulahnya dalam perkara pencucian uang di bisnis binomo.

Indra Kenz yang kerap menampilkan keglamoran di media sosialnya kala itu diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa penuntut dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” sambungnya.

Tak puas dengan pidana penjara, JPU kemudian menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU hingga kemudian didakwa dengan pasal berlapis.***