Ineu Purwadewi Sundari Minta Uji Kelayakan Modal

Ineu Purwadewi Sundari Minta Uji Kelayakan Modal

WJtoday, Bandung - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda prakarsa eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah dibentuk dalam rapat paripurna belum lama ini. 

Pansus dibagi menjadi 2, pansus V membahas 4 Raperda sekaligus, dan Pansus VI membahas 1 Raperda.  

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap, Pansus V dan VI yang telah terbentuk mengkaji seksama uji kelayakan penyertaan modal, menganalisa urgensi penyertaan modal, termasuk bentuk pengawasan saat penyertaan modal tersebut disetujui. 

“Tentunya saya sangat berharap Pansus V dan VI yang membahas Raperda prakarsa eksekutif yang sudah dibentuk ini bekerja baik, mengkaji betul permasalahan yang ada,” harap Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Selasa (3/10/2023). 

Ineu Purwadewi Sundari pun berharap pembahasan yang dilakukan Pansus V dan VI bisa selesai tepat waktu, termasuk Pansus lainnya yang diharapkan bisa menyelesaikan Raperda yang tengah dibahas rampung sebelum akhir tahun 2023. 

Terkait substansi Raperda, Ineu Purwadewi Sundari berharap 5 Raperda yang dibahas Pansus V dan VI khususnya terkait BUMD berkorelasi dengan pembenahan BUMD dan, perbaikan sistem pengelolaan BUMD. 

“Yang akhirnya BUMD bisa memberikan deviden seperti yang sudah ditargetkan. BUMD ditargetkan selain peningkatan pelayanan, juga berkontribusi terhadap PAD melalui deviden,” katanya.

Pansus V membahas Raperda prakarsa eksekutif diantaranya:

(1) Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat

(2) Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat

(3) Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar. 

(4) Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Majalengka Jabar.***