Ini Syarat Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Bisa Dapat Tunjangan Pemerintah

Ini Syarat Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Bisa Dapat Tunjangan Pemerintah
WJtoday, Jakarta - Pemerintah kembali meluncurkan paket stimulus untuk mengatasi masalah ekonomi akibat hantaman pandemi COVID-19. Kali ini pemerintah menyasar kaum pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk menerima tunjangan selama empat bulan.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kemudian  ke-13,8 juta orang ini merupakan pekerja yang bukan PNS dan karyawan BUMN

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick pun mengingatkan bahwa golongan yang tidak bekerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak menerima tunjangan dari pemerintah lewat program bantuan sosial dan kartu pra kerja.

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.***