Ivan Gunawan Akan Diperiksa Bareskrim Terkait DNA Pro Hari ini

Ivan Gunawan Akan Diperiksa Bareskrim Terkait  DNA Pro Hari ini

WJToday, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia.

Berkaitan dengan itu Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis (14/4/22) hari ini.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ivan pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan dijadwalkan jam 10 pagi,” kata Whisnu.

Menurut informasi yang diperoleh, pihak Ivan Gunawan sudah mengkonfirmasi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Sebelumnya, pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.

Menurut Zainul, sejumlah publik figur itu turut menyebarkan informasi yang tak sesuai, sehingga diduga menerima kucuran dana TPPU dalam kasus tersebut. Dia menyebut beberapa publik figur itu ialah Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.***