Jalani Sidang Vonis Besok, Herry Wirawan Berharap Keringanan Hukuman

Jalani Sidang Vonis Besok, Herry Wirawan Berharap Keringanan Hukuman

WJtoday, Bandung - Herry Wirawan dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) besok. Harry disebutkan oleh kuasa hukumnya terus berdoa agar mendapatkan keringanan hukuman.

Oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu bakal mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya. 

Selain dituntut hukuman mati, beragam ancaman hukuman lainnya pun kini menghantui pria berusia 36 tahun itu, mulai hukuman denda hingga kebiri kimia. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal sidang vonis Herry Wirawan belum berubah. 

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis, besok)," ujar Dodi, Senin (14/2/2022). 

Menurut Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, saat disinggung kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan. 

"Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan) nanti dipastikan dahulu," katanya. 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok. Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka. 

"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira. 

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis yang akan disampaikan hakim besok. 

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan menegaskan, pihaknya menuntut Herry dengan hukuman mati. 

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. 

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi. ***