Jelang Bebas April Mendatang, Anas Urbaningrum Disebut Mulai Tebar Ancaman

Jelang Bebas April Mendatang, Anas Urbaningrum Disebut Mulai Tebar Ancaman

WJtoday, Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipastikan bakal kembali menghirup udara bebas pada April mendatang.

Rekan dari Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika mengungkapkan, di saat kebebasannya nanti, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang bakal membuka sejumlah aib sejumlah pihak yang memaksakan dirinya jadi pesakitan di kasus tersebut.

“Iya beliau akan ada di kita dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan,” kata Gede Pasek dalam keterangannya dikutip Kamis (2/3/2023).

Gede Pasek mengungkapkan, saat Anas keluar dari penjara bakal langsung merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Di momen itu juga, dia bakal mengungkap cacat KPK di zaman kasus Hambalang.

“Akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain,” tegasnya.

Saat disinggung soal posisi Anas di PKN, Pasek enggan membocorkannya. Pasek menyebut pada April 2023, dirinya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas.

“Beliau nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” imbuhnya.

Anas Urbaningrum pun sebelumnya diketahui harus menjalani pidana di tingkat kasasi dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018 yang berujung dengan keputusan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

:MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.***