Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

WJtoday, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pencabutan PPKM itu dilakukan per tanggal hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Kita ini sudah mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan, pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Meski demikian, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik. Sebab, pandemi COVID-19 masih ada.

Pencabutan PPKM Dilandasi Kajian Sains

Presiden Joko Widodo mengeklaim, keputusan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diambil dengan asal-asalan tetapi dilandasi oleh kajian sains.

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, temasuk masukan-masukan dari para epidemiolog tentang tadi imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virusnya seperti apa, semuanya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menuturkan, pencabutan PPKM telah mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tanah air selama 10 bulan terakhir.

Ia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 pun semakin terkendali, tercermin dari angka penularan 1,7 per satu juta penduduk.

Kemudian, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan di rumah sakit di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen yang semuanya berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Ia melanjutkan, angka serosurvei pada Juli 2022 juga menunjukkan bahwa angka imunitas di Indonesia telah mencapai 98,5 persen.

"Angka itu yang kita pakai pegangan bahwa kekebalan imunitas kita itu sudah sangat baik, sehingga tidak perlu seperti negara-negara lain kita harus mengadakan PCR lagi di bandara," kata Jokowi.

Ia menambahkan, Indonesia juga tergolong mampu mengendalikan subvarian Omicron yang menyebabkan lonjakan kasus di beberapa negara sejak Februari 2022.

"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa gesa mencabut pada saat itu meskipun tidak ada lonjakan kasus," ujar Jokowi.

Jokowi: Tetap Hati-Hati dan Waspada, Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

Kendati pencabutan PPKM telah disahkan, Jokowi tetap mengimbau agar masyarakat dan pemangku kebijakan terkait tak jadi kendor soal pencegahan penularan virus Corona.

"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi.

PPKM, menurut Jokowi hadir sebagai respons kolektif terhadap Covid-19. Hari ini, lanjut dia, tanpa PPKM, masyarakat harus punya inisiatif individu lebih besar untuk menanggulangi risiko penyebaran virus tersebut.

"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Bukan hanya penggunaan masker dan standar kebersihan dasar lainnya, program vaksinasi menurut Jokowi juga harus terus dilanjutkan.

Penting kata Jokowi, untuk meningkatkan imunitas komunal semua masyarakat. Sehingga ke depannya virus sudah tak berbahaya alias bisa dicari obatnya dengan mudah.

"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi lagi.

Isu pencabutan PPKM telah hadir sejak jauh-jauh hari. Juru bicara (jubir) Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito misalnya, yang menyinggung soal endemi di Indonesia.

''Dengan rata-rata 6.500 kasus per hari, namun kenaikan ini tidak lama dan empat minggu terakhir mengalami penurunan menjadi rata-rata seribu seratus kasus per hari. 'Melihat data yang ada, Covid-19 di Indonesia dapat dikatakan terkendali,'' tutur Wiku, dalam konferensi pers, dikutip Jumat, 22 Desember 2022. ***