Kakak AKBP Achiruddin Minta Kasus Keponakannya Diselesaikan Kekeluargaan, Anggota DPR: Hukum Berlaku Sama Bagi Semua Orang

Kakak AKBP Achiruddin Minta Kasus Keponakannya Diselesaikan Kekeluargaan, Anggota DPR: Hukum Berlaku Sama Bagi Semua Orang

WJtoday, Jakarta - Ongku Hasibuan, anggota DPR RI kakak AKBP Achiruddin Hasibuan yang menyita perhatian karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak, berharap kasus penganiayaan yang melibatkan anak AKBP Achiruddin dan Ken Admiral bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ongku berharap ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

"Kasus perkelahian Ken dan Aditya sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdamaian. Anak-anak itu berkelahi sebagai dinamika anak remaja lah, mereka masih sangat muda-muda, Ken kurang dari 20 tahun, Adit kurang dari 19 tahun, masa depan mereka masih panjang. Alangkah baiknya bila kita-kita orang tua ini menyelesaikannya secara damai," ujar Ongku kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

Ongku yang juga merupakan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat menilai jika masalah ini selesai secara kekeluargaan maka Ken dan Aditya akan menjadi sahabat. Dia menyayangkan jika masalah Ken dan Aditya diselesaikan dengan hukum.

"Toh antara mereka berdua juga sudah damai, tercermin dari chatting-an mereka setelah jam 04.16 tanggal 22 April. Saya yakin, bila kasus mereka ini diselesaikan melalui perdamaian, keduanya akan menjadi sahabat akrab nantinya ke depan," ucapnya.

"Sebaliknya bila ada yang harus mendekam di penjara beberapa waktu, belum tentu positif dampaknya buat anak tersebut, baik yang dihukum penjara maupun hubungan antara keduanya setelah itu," imbuhnya.

Karena itu, Ongku berharap kasus ini diselesaikan dengan damai. Menurutnya, jika diselesaikan secara kekeluargaan maka akan baik dari kedua belah pihak.

"Istilah penganiayaan itu kita luruskanlah, itu perkelahian antara dua remaja yang sedang beranjak dewasa, karena kesalahpahaman," ucapnya.

Sementara itu, untuk AKBP Achiruddin, Ongku berharap perlakuan adiknya yang dianggap membiarkan Aditya melakukan penganiayaan itu diselesaikan di kepolisian. Dia menyebut Achiruddin memiliki alasan sendiri melakukan hal itu.

"Terkait AKBP AH sendiri yang dinilai melakukan pembiaran, tentu institusinya akan menilai. Beliau sendiri mungkin punya reasoning sendiri, dan institusinya bisa menilainya secara objective dan professional. Untuk itu, menyangkut AKBP AH, kita serahkan kepada institusinya," pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Ongku Hasibuan, anggota komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras.

Habiburokhman tidak setuju jika kasus penganiayaan Aditya Hasibuan diselesaikan secara kekeluargaan seperti permintaan Ongku Hasibuan.

"Saya minta agar Polda Sumut terus mengusut kasus ini sesuai hukum, tidak perlu takut dengan tekanan dan intervensi pihak manapun," katanya kepada wartawan, Minggu, (30/4/2023).

Habiburokhman berharap kasus Aditya Hasibuan diproses sebagaimana UU yang berlaku di Indonesia, terlepas dari dia anak pejabat maupun bukan.

"Hukum berlaku sama bagi semua orang, tidak peduli keponakan pejabat sekalipun harus tetap diperlakukan sama," tegas dia.

Ia menambahkan, perkara penganiayaan tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) jika ada intimidasi atau paksaan.

"RJ hanya bisa dilaksanakan jika pihak korban berkenan dengan sukarela," ujarnya.***