Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja

Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi Saja
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," Kata Mahfud dalam akun twitter  resminya  @mohmahfudmd, Sabtu (2/1).

Mahfud mengatakan, sudah menanyakan langsung kepada Polri ihwal dibukanya kasus itu lagi. Polri menyebut jika kasus tersebut bergulir sejak 2016. Kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Setelah itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dalam waktu lama. Sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan kasus dan menerbitkan SP3.

”Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” kata Mahfud

Adanya putusan pengadilan terhadap tidak sahnya penerbitan SP3, proses hukum harus dilanjutkan Polri. Di sisi lain, Mahfud enggan membahas isi dari chat mesum dalam kasus tersebut.

”Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tegasnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat mesum diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12).

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel menganulir SP3 kasus tersebut. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.***