Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Uang Rp12 Miliar

Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Uang Rp12 Miliar

WJtoday, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita sejumlah uang terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.

Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita setidaknya uang Rp12 miliar dan pemblokiran uang Rp75 miliar.

Uang itu disita dari tangan para tersangka.

"Updatenya telah dilakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp12 miliar dengan tambahan yang diblokir sebanyak Rp75 miliar," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya masih memburu seorang tersangka lagi yang kini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah AD yang juga sebagai pelaku utama atau owner robot trading Evotrade.

"Sampai saat ini satu tersangka masih DPO," tukas Ramadhan.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.

Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***