Kasus KDRT Venna Melinda: Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Kasus KDRT Venna Melinda: Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

WJtoday, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," jelasnya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Seperti dibertakan, Aktris sekaligus mantan Anggota DPR RI Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Jatim pada Senin (9/1). 

Dalam laporannya Venna juga menyertakan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang berlumur darah. Mantan Puteri Indonesia 1994 itu menyebutkan lokasi KDRT di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur. 

"Untuk barang bukti saat ini hanya handuk dan pakaian yang dipakai oleh pelapor. Saat ini juga masih visum. CCTV juga ada," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. 

Di hadapan penyidik, Venna Melinda mengaku bahwa ini bukan yang pertama kali ia mengalami KDRT.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  ***