Kekeuh! Istri Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT

Kekeuh! Istri Bukhori Yusuf Bantah Suaminya Lakukan KDRT

WJtoday, Jakarta - RKD (53), istri sah eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, datang untuk memenuhi panggilan penyidik soal dugaan laporan palsu hingga pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istri siri Bukhori, MY (34).

Adapun dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).

Namun laporan itu kini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini saya mendampingi Ibu RKD, beliau adalah istri sah Pak Bukhori Yusuf. Saat ini kami menghadiri panggilan dari kepolisian terkait laporan beliau, yang tadinya laporannya itu ada di Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Polres Jaksel," ujar kuasa hukum RKD, Mila Ayu Dewata Sari.

Saat berbicara di hadapan media, RKD yang mengenakan gamis berwarna krem itu tak kuasa menahan kesedihannya.

Ia bercerita sambil menahan tangis karena merasa difitnah oleh MY.

"Saya datang ke polisi hari ini untuk melaporkan apa yang diberitakan dalam media (oleh MY) bahwa semua informasi itu tidak benar," kata RKD.

Tidak Pernah Melihat Adanya Penganiyaan

Ia mengatakan, kedua anaknya, termasuk dirinya tidak pernah melihat adanya penganiayaan.

RKD juga menegaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Bukhori terhadap MY tidak pernah terjadi.

"Atas apa yang disampaikan (MY) adalah satu perbuatan yang membuat hati kami tidak nyaman. Jadi kebohongan ini harus kami ungkap sebagai sebuah kebenaran demi kebaikan keluarga saya," tutur dia sambil berkaca-kaca.

Oleh karena itu, ia berharap ada secercah cahaya yang timbul setelah kepolisian selesai meminta keterangan hari ini.

Sebab, dugaan laporan palsu yang dilaporkan mantan istri siri Bukhori membuatnya jadi bahan pergunjingan.

"Harapan saya semoga kebenaran itu terungkap, harus terungkap, dan siapa yang merugikan itu harus mendapat ganjaran yang setimpal," imbuh RKD sambil meneteskan air mata.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Kasus tersebut, kata Nurul, saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Menurut Nurul, hasil gelar perkara awal memutuskan agar kasusnya dilanjutkan, tetapi masih dalam tahap penyelidikan.

"Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.

Adapun kasus itu sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Bandung. Namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).

Selain melapor ke polisi, mantan istri siri Bukhori juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, menilai pernyataan yang disampaikan pihak MY (34) yang mengaku mendapat perlakuan KDRT hanya fitnah semata.

Achmad juga mengatakan, kliennya sudah mundur dari anggota DPR dan kader PKS karena alasan pribadi. Keputusan pengunduran diri itu diambil setelah Bukhori tersandung dugaan KDRT.

"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tutur Achmad.***