Kasus Pengadaan Tanah RTH, Kadar Slamet Buka Keterlibatan Tomtom dan Herry Nurhayat

Kasus Pengadaan Tanah RTH, Kadar Slamet Buka Keterlibatan Tomtom dan Herry Nurhayat
WJtoday, Bandung - Mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet tampil sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Herry Nurhayat dan Tomtom Dabbul Qomar pada gelaran sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Tanah Untuk Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/10). 

Kadar Slamet mengemukakan meski belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara, dia telah menyerahkan sejumlah harta bendanya berupa rumah dan uang sebagai Pengganti Kerugian Negara. Hal itu dilakukannya saat KPK mulai menyelidiki perkara korupsi Pengadaan Tanah Untuk Sarana RTH.

Kadar Slamet mengemukakan hal tersebut dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Benny Eko Supriadi, SH., MH (5/10/2020). Dia menerangkan bahwa dirinya adalah calo/makelar tanah. Dalam kegiatan pembebasan tanah untuk RTH, Kadar mempunyai grup yaitu Hadad Iskandar, Karmana, Engkus Kusnadi, Tatang Sumpena, Adang Saefudin, Dedi Setiadi alias Dedi RT dan Kamaludin alias Ujang.

Pengakuannya, pada tahun 2011, Kadar Slamet dihubungi oleh Tomtom Dabbul Qomar yang mendapat kabar dari Sekda Kota Bandung yang juga Ketua TAPD akan ada Program pembebasan tanah untuk RTH di Bandung Timur yaitu di Kecamatan Mandalajati.

"Ayah punya kenalan tidak yang tahu lokasi di sana," ujar Kadar menirukan Tomtom.

"Ada tim sukses legislatif mantan lurah yaitu Tatang Sumpena dan Adang." jawab Kadar saat itu.

Tomtom lalu mengatakan, "okelah jalankan tapi yang rapih, jangan ribut nanti cari tanah yang jalur hijau,"

Pelaksana Harian Ketua Banggar itu juga berpesan agar orang lapangannya Kadar Slamet yang berkoordinasi dengan orang Aset DPKAD. Saat itu juga Tomtom berpesan, "awas jangan ayah yang je sana, nanti ribut."

Kadar lalu menghimpun grupnya, menyuruh Dedi Setiadi untuk menghubungi Tatang Sumpena dan Adang Saefudin. 

Di rumahnya, Kadar menyampaikan kepada Tatang Sumpena bahwa Tomtom memberi tugas mencari tanah di Wilayah Mandalajati, pertama batas kota, kedua jalur hijau yang tidak bisa dibangun, ketiga harga standar/di bawah NJOP agar ada untungnya karena punya beban untuk memberikan kepada Tomtom. 

Setelah berkas kumpul, Dedi Setiadi akan mengantar ke DPKAD untuk koordinasi.

Namun demikian ternyata Tomtom juga menugaskan orangnya bernama Ukon, yang mengatakan bahwa pembebasan bisa mendapat keuntungan dari Rp1,5 miliar sampai Rp 2,5 miliar untuk Tomtom. 

Tomtom menyarankan agar Kadar memberi kompensasi kepada Ukon Rp50 juta. Kadar lalu memberi uang tersebut kepada Tomtom untuk diteruskan kepada Ukon di DPRD Kota Bandung.

Proses demi proses pembebasan tanah untuk RTH dilakukan oleh Tim Kadar Slamet. Berdasarkan informasi dari Tomtom, Kadar mengerahkan tim nya untuk membebaskan tanah seluas 15.000 m2 yaitu Grup Hadad Iskandar di lokasi Kecamatan Cibiru  dan Tatang Sumpena di Mandalajati.

Untuk lancarnya proses pembebasan, Kadar Slamet lalu menghadap Kepala DPKAD, Herry Nurhayat di kantornya. Keduanya sepakat bahwa berapa keuntungan yang diperoleh Tomtom harus sama dengan jatah Herry Nurhayat. 

Pada tahap I (2011) dilakukan pencairan ganti rugi untuk RTH Kecamatan Mandalajati dan tahap II (2012). 
Saat itu Kadar Slamet memperoleh keuntungan Rp3.104.679.297,- dari jumlah Rp13.452.140.000,- 

Sisanya dibagikan kepada, 
Tomtom Rp1.500.000.000,- 
Joni Hidayat Rp35.000.000,-

Diserahkan langsung oleh Kadar Slamet, 
Lia Noer Hambali Rp100.000.000,-  

Diserahkan oleh Dedi Setiadi, 
Riantono, Rp100.000.000,- 

Diserahkan oleh Dedi Setiadi, 
Membayar zakat  Rp155.773.828,-,

Pengembalian Modal ke pihak ketiga Rp750.000.000,-,
Biaya Tak Terduga Rp170.000.000,- 

Dan Untuk Pegawai DPKAD Rp150.000.000 -.

Pada April 2012, Kadar Slamet meminjam uang dari Herry Nurhayat untuk modal membebaskan tanah Rp750.000.000,-. Kadar mendatangi ruang kerja Herry yang lalu setuju memberi pinjaman dengan fee Rp250.000.000,-. 

Sekitar dua hari berlalu, Dedi Setiadi menerimanya dan memasukkan ke dalam mobil Kadar Slamet. Selain fee, Herry Nurhayat meminta bagian dan Kadar Slamet setuju memberi Rp850.000.000,-.

Pada Agustus 2012, DPKAD mencairkan pembayaran ganti rugi tanah yang dibebaskan di Kecamatan Cibiru (tahap I)  total Rp36.206.009.000,-.

Dari jumlah tersebut, Grup Karmana dan Adang Saefudin memperoleh Rp17.064.051.288,- untuk 39 bidang tanah. Pada tahap ini, Kadar Slamet mendapat keuntungan Rp1,34 miliar. Sisanya dibagikan kepada: Tomtom Dabbul Qomar Rp2,5 miliar, 
Herry Nurhayat Rp2,5 miliar, 
Lia Noer Hambali  Rp75 juta, 
Riantono Rp75 juta yang diterima melalui Dedi Setiadi, 
Pengembalian Modal ke Pihak Ketiga Rp450 juta dan,
Biaya Operasional Rp350 juta.

Setelah APBD Perubahan 2012 disahkan, Herry Nurhayat menghubungi Kadar Slamet untuk datang ke Ruang Kerjanya di DPKAD Kota Bandung. 

Herry menawarkan modal untuk pembebasan tanah di Cibiru tahap II, Rp750 juta dengan kompensasi Rp1,7 miliar dan Kadar Slamet menyanggupinya. Jumlah dana yang disiapkan DPKAD Rp10 miliar.

Pada Desember 2012 dilakukan pencairan ganti rugi tanah untuk Kecamatan Cibiru Tahap II sebesar Rp3.158.604.500,- yang diterima grup Hadad Iskandar. 

Hadad lalu menyerahkan keuntungan untuk Kadar Slamet melalui Ujang Kamaludin dan Dedi Setiadi Rp2.559.964.500 dan sisanya menjadi jatah Hadad Rp468.800.000,- dan Karmana Rp129.850.000,-

Kadar Slamet lalu membagi uang yang diterimanya kepada: 
Tomtom Dabbul Qomar Rp300 juta melalui Dedi Setiadi, 
Herry Nurhayat Rp1,7 miliar melalui Dodo, Dkk, 
Biaya Operasional Rp100 juta, 
Bayar Zakat Rp63 juta. 
Kadar Slamet mendapat jatah Rp95 juta.

Dari keuntungan yang diperolehnya, Kadar membangun rumah kost - kostan, memperbaiki rumah dan sebagainya yang saat ini telah diserahkannya untuk disita KPK. 

"Saya salah, maka saya serahkan kepada negara," kata Kadar. Dirinya juga mengatakan bahwa karena kedekatannya dengan Tomtom, maka dirinya bisa ikut dalam pembebasan tanah untuk RTH.

Keterangan-keterangan Kadar Slamet dihadapan Majelis Hakim telah dibantah oleh Tomtom Dabbul Qomar, Lia Noer Hambali. Sidang berikut nya akan digelar tanggal 07 Oktober 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tomtom Dabbul Qomar.***