Kasus Penipuan Modus Aplikasi Kencan 'Tinder' Diungkap Polisi, Pelaku Diduga Berada di Luar Negeri

Kasus Penipuan Modus Aplikasi Kencan 'Tinder' Diungkap Polisi, Pelaku Diduga Berada di Luar Negeri

WJtoday, Jakarta - Dugaan penipuan dengan modus menggunakan aplikasi kencan (dating) Tinder terjadi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menuturkan kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi.

Diungkapkannya, mereka kemudian menjalin hubungan. Lalu korban ditawarkan usaha fiktif oleh pelaku.

"Komunikasi dilakukan secara intens, komunikasi melalui direct message, dari situlah pelaku melancarkan aksinya," ungkapnya.

Dijelaskannya, korban dijanjikan membuat sebuah bisnis baru bersama pelaku meski belum bertemu secara langsung.

"Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya, ketika nanti bersama segala macamnya seperti itu," jelasnya.

Pihaknya mengaku tengah mencari tahu pelaku penipuan tersebut, diduga keberadaannya saat ini sedang di luar negeri.

Kini dirinya belum dapat memastikan pelaku adalah warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia.

"Sementara ini kami identifikasi ada di luar negeri," ucapnya.

Dituturkannya, telah ada beberapa laporan polisi dalam kasus tersebut. Kasus penipuan itu terjadi pada tahun ini.

Korban Rugi Ratusan Juta

Korban dugaan penipuan aplikasi dating disebut mengalami kerugian ratusan juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan korban diduga tertipu aplikasi dating Tinder.

"Mungkin masih ratusan juta ya. (Aplikasinya Tinder, red) Ya seperti itu," katanya kepada awak media, Rabu 23 Agustus 2023.

Diterangkannya, pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut dan akan melakukan gelar perkar.

"Kita akan melakukan update apabila nanti ditemukan peristiwa pidana, kita akan lakukan gelar perkara untuk menaikan status dari lidik menjadi sidik, sekaligus penetapan tersangkanya," terangnya.***