Banding Putusan Pidana Mati Dikabulkan, Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Banding Putusan Pidana Mati Dikabulkan, Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

WJtoday, Jakarta - Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengabulkan upaya banding putusan dua terdakwa kasus mutilasi, yakni Waliyin dan Ridduan. Dua terdakwa yang memutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, vonisnya diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. 

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dikutip dari Medcom, Sabtu (20/4/2024). 

Putusan sidang di Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang hakimnya diketuai Sugiyanto serta dua hakim, yakni Tatik Hadiyanti dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 634/Pid.B/2023/PN Smn tanggal 29 Februari 2024.

Meskipun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta tetap memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. 
 
Sementara, juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, mengatakan baru menerima putusan tersebut. Meskipun, persidangan yang dilakukan sesuai tercatat dalam salinan putusan dilakukan 28 Maret 2024.

Cahyono mengatakan putusan Pengadilan Tinggi itu belum final. Ia mengatakan terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan itu disampaikan ke mereka," kata Cahyono. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY memvonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi; Ridduan, 38 dan Waliyin, 29. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan pada Kamis, 29 Februari 2024. Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam persidangan. 

Hakim Cahyono mengatakan kedua terdakwa secara meyakinkan membunuh korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, dengan terencana. Berbagai fakta persidangan dinilai secara kuat membuktikan keduanya melanggar dakwaan primer berupa Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar hakim Cahyono.

Perbuatan kedua terdakwa, hakim Cahyono melanjutkan, tak pantas diberikan keringanan hukum. Pasalnya, tindakan mutilasi yang dilakukan kedua terdakwa dilakukan secara sadis. 

Hakim Cahyono juga menyebut perbuatan terdakwa terhadap korban menunjukkan tak ada sikap perikemanusiaan karena setelah memutilasi bagian tubuh korban dibuang terpisah di berbagai titik.***