Kasus Valencya: Mantan Suami Dituntut Enam Bulan

Kasus Valencya: Mantan Suami Dituntut Enam Bulan
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Mantan suami Valencya alias Nancy Lim, Chan Yung Ching, yang memerkarakan istrinya karena dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis kini dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus yang sama.

Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.

Atas hal tersebut, JPU menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya masuk kategori penelantaran keluarga. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.

Baca juga: Jaksa Agung Tarik Tuntutan 1 Tahun Penjara Valencya

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.

"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," sebut Bernard.

Ia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya.

"Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut JPU menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Selasa.

JPU mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  ***