Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ciater-Subang Tewaskan 11 Orang di Subang, Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ciater-Subang Tewaskan 11 Orang di Subang, Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka

WJtoday, Subang - Serangkaian penyelidikan sudah rampung dilakukan polisi demi mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut yang terjadi di jalan raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/05/2024) lalu.

Polisi melakukan tiga langkah percepatan seperti melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan bangkai kendaraan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan jika penyebab kecelakaan adalah gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo.

Wibowo menjelaskan, penetapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan, terungkap jika bus itu gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.

"Dari tiga langkah ini kita mendapatkan hasil, yang pertama dari hasil olah TKP yang kita lakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal. Artinya bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem," katanya.

Kemudian hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya, polisi mendapat keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah fungsi rem.

"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," bebernya.

Tersangka dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

"Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," pungkas Dirlantas.***