Kejagung Masih Telusuri Video Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra

Kejagung Masih Telusuri Video Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra
WJtoday, Jakarta  - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung) Hari Setiyono mengaku masih meminta klarifikasi soal munculnya video pertemuan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna.

Menurut Hari, klarifikasi tersebut diperlukan karena gambar dan pembicaraan dalam video tidak begitu jelas sehingga butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. “Kami masih melakukan klarifikasi, apakah betul. Di video itu kan gambarnya enggak jelas tuh, gambarnya enggak jelas, kedengarannya pun hanya masalah Covid,” kata Hari dalam diskusi bertajuk “Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor”, Sabtu (18/7/2020).

Terkait foto pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Hakim Agung, lanjut Hari, juga masih harus diperiksa kebenarannya. Namun, ia menilai foto antara penegak hukum dan pengacara merupakan hal yang lumrah dilakukan. “Tapi, harus kita cek dulu fotonya itu tahun berapa. Iya, makanya itu kita cek dulu fotonya tahun berapa,” ucap dia.

Diketahui, video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan viral di Twitter. Disebutkan oleh akun yang mengunggah video itu bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Akun itu juga menyebut Kajari Jaksel sebgai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.

DJoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020. Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang. ***