Kejagung Minta Bareskrim Polri Segera Limpahkan Kasus Edy Mulyadi

Kejagung Minta Bareskrim Polri Segera Limpahkan Kasus Edy Mulyadi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara milik Edy Mulyadi terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian telah lengkap secara formil maupun materiil (P 21). Hal tersebut usai pengecekan yang dilakukan oleh jaksa peneliti kejagung.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Menindaklanjuti status berkas perkara yang lengkap ini, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan JAMPidum telah bersurat kepada Bareskrim Polri. Kejagung meminta Bareskrim segera melimpahkan Edy ke Kejaksaan.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022, dan meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga : Berkas Perkara Kasus Ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung

Kasus Edy ini terkait pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan merupakan tempat jin buang anak yang tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab menurutnya, ucapan itu hanya bentuk satir. Ia pun sempat menyatakan permintaan penangguhan penahanan.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Damai lewat keterangannya, Selasa (1/2).***