Kejari Bandung Tetapkan Eks Ketua Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Kejari Bandung Tetapkan Eks Ketua Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan eks Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat  (Kadin Jabar) Tantan Pria Sudjana sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi ke Kadin Jabar.

"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," kata Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," sebutnya.

Reza pun mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Tantan.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahannya sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," jelas Reza.

Seperti diberitakan, Kejari Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Kadin Jabar. Kasus itu bermula dari laporan Dony Mulyana Kurnia, mantan Wakil Ketua Kadin Jabar. Dony menuturkan pada akhir 2019, Kadin Jabar mendapatkan dana hibah senilai Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar.

"Saya bertanggung jawab etika dan moral menjalankan amanah pengurus Kadin. Ketika ada dana hibah sesuai dengan aturan. Ketika saya melihat tidak sesuai aturan, saya melaporkan ke kejaksaan," ucap Dony di Kota Bandung, Sabtu (19/6/2021).

Dony mengatakan dana hibah Rp1,7 miliar tersebut sesuai nota perjanjian hibah daerah (NPHD) digunakan untuk pengembangan UKM dan IKM di Jawa Barat. Namun, dia menduga saat itu Kadin yang diketuai Tatan Pria Sudjana diduga tak menjalankan dana hibah itu sesuai aturan.

"Sebagai satu dugaan indikasi, UKM dan IKM mana yang diuntungkan. Ini ada dana hibah Rp1,7 miliar harus ada yang menyatakan diberi fasilitas misal roasting-nya (untuk kopi)," kata Dony.

Ia menegaskan laporan ke Kejaksaan ini bukan semata-mata misi balas dendam. Sekadar diketahui, Dony pernah dilaporkan oleh Tatan ke Polda Jabar atas kasus ITE. Dia pun sempat disidang di Pengadilan Negeri Bandung dan divonis tak bersalah oleh hakim.  *** (pam)