Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang Miliaran di Perum Damri Bandung

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Uang Miliaran di Perum Damri Bandung

WJtoday, Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan seorang tersangka dugaan kasus penggelapan uang miliaran milik perusahaan Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) Cabang Bandung. 

Tak kurang dari miliaran kerugian negara atas penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) yang dilakukan oleh SS.

Kepala Seksi Bidang Pidana  Khusus (Kasi Pidsus) Taufik Effendi, SH., MH mengakui penanganan perkaranya  sudah di tingkat penyidikan. Setelah kurang lebih sebulan, maka ditetapkan tersangkanya yaitu SS.

"SS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pengelolaan  Pendapatan Pengendalian Pembiayaan Perum Damri Cabang Bandung sesuai  Nomor : PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021," ujar Taufik, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Dalam hal ini Kejari Kota Bandung segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari pihak auditor.

"Kami tidak menunggu lama untuk melimpahkan perkara korupsi UPP ke Pengadilan. Pemeriksaan saksi dan bukti sudah beres, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor," ungkapnya.

Ditambahkan oleh Taufik pihaknya tengah mendalami adanya pelaku selain SS. "Tidak tertutup kemungkinan adanya orang atau pihak selain SS yang diduga terlibat dalam kasus Ini," sebut Taufik..

Diambahkannya, penanganan kasus korupsi di Perum Damri Cabang Bandung tidaklah rumit. Pelaku diberi kewenangan menghimpun uang hasil dari tiket penumpang tapi tidak disetorkan ke kas perusahaan.

Untuk diketahui, Kejari Kota Bandung menyelidiki  adanya dugaan korupsi di instansi yang membidangi transportasi dan perhubungan di Kota Bandung tersebut. Penyelidikan ini, dilakukan  berdasarkan laporan masyarakat. Perbuatan tersebut terjadi sejak 2016 hingga 2018. 

Diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan serta kewenangan yang melekat pada terlapor sebagaimana diatur di Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  ***