Kloter Pertama Jemaah Haji RI Berangkat 24 Mei 2023 di 14 Embarkasi

Kloter Pertama Jemaah Haji RI Berangkat 24 Mei 2023 di 14 Embarkasi

WJtoday, Jakarta - Kelompok Terbang (Kloter) pertama jemaah haji Indonesia tahun 2023/1444 Hijriah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023 melalui 14 embarkasi haji di Indonesia.

"Jumlah jemaah haji setelah pandemi Covid-19 kembali normal dengan kuota 221 ribu orang," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief saat Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), di Asrama Haji Pondok Gede, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu (8/4/2023).

Dari jumlah itu, sebanyak 67 ribu orang adalah jemaah yang tergolong lanjut usia. Kemenag berkomitmen mewujudkan pelayanan haji ramah lansia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami harus menyiapkan petugas secara lebih matang dari segi wawasan mereka, keterampilannya, tenaganya, dedikasinya, karena memang tantangan tahun ini cukup besar. Ada konfigurasi jemaahnya yang jumlah lansianya cukup banyak, hampir 20-30 persen," paparnya.

Dia mengatakan kuota tahun ini ada calon jemaah haji lansia berumur 105 tahun, sehingga akan diverifikasi dan cek kesehatan.

"Nanti diputuskan apakah diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa syarat, dengan syarat tertentu atau, bahkan tidak layak berangkat," sebut Hilman.

Ditjen Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tugas dan Fungsi dan Bimtek terintegrasi PPIH Arab Saudi yang dilaksanakan pada 7-16 April 2023, untuk meningkatkan koordinasi layanan dan bidang pelayanan petugas serta menyatukan visi misi PPIH Arab Saudi yang diikuti oleh 1.234 petugas haji. BPIH 

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Jumat, peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 6 April 2023.

Aturan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26.  ***