Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Brigadir J

Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Brigadir J
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komnas HAM membeberkan temuan dari penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ungkap Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara.

Namun peristiwa pembunuhan itu tak dapat dijelaskan secara detail, karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice.

Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9). Dugaan pelanggaran HAM itu salah satunya terkait penghilangan nyawa atau hak hidup.

Selain itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus. Obstruction of justice dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Adapun enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk tersangka utama Ferdy Sambo.

Keenam tersangka tersebut ialah mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9).  ***