Korupsi Bansos Saat Masyarakat Sengsara, Juliari Batubara Dinilai Layak Divonis Seumur Hidup

Korupsi Bansos Saat Masyarakat Sengsara, Juliari Batubara Dinilai Layak Divonis Seumur Hidup
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Peter Batubara, lebih berat dari tuntutan Jaksa. 

Sidang vonis terhadap Juliar diketahui digelar majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Saya berharap, hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa. Kalau bisa 11 itu di atasnya 15 sampai 20 tahun dan sangat lebih berharap itu hukuman seumur hidup. Karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman Boyamin, Senin (23/8/2021).

Menurut Boyamin, hakim layak menjatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis lebih berat itu mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Karena tuntutan yang 11 itu menurut saya sangat tidak layak, karena dalam bencana kemudian dilakukan oleh pejabat level menteri dan juga berkaitan kalau nanti bersalah ikut menerima suap, kan otomatis hal-hal yang meringankan saya rasa tidak ada," ujar dia.

Selain itu, Boyamin menyakini jika majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat demi rasa keadilan, mengingat Hakim Ketua Muhammad Damis yang kerap menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa bagi para terdakwa kasus koruptor.

"Berikutnya adalah, karena dalam keadaan bencana otomatis hakim, karena saya melihat hakim yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif yang juga menyidangkan kasus Jiwasraya, Pinangki dan Djoko Tjandra ada tuntutan seumur hidup, dan Pinangki itu tuntutan 4 tahun malah dikenakan 10 tahun. Oleh karena itu saya berharap hal yang sama, majelis hakimnya hampir sama jadi bisa untuk putusan yang tinggi," imbuhnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021), mengatakan, setidaknya ada empat argumentasi hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

Kedua, sambungnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.

Ketiga, Kurnia berpandangan Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.

ICW juga turut mengingatkan majelis hakim soal Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, pasal tersebut menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," kata Kurnia.

"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Pentut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.***