KPK Ajukan Banding terkait Vonis Hukum 14 Tahun Rafael Alun

KPK Ajukan Banding terkait Vonis Hukum 14 Tahun Rafael Alun

WJtoday, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima Rafael.

"Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Ali mengatakan banding tersebut telah diajukan hari ini. KPK mengatakan banding akan berfokus pada belum dipertimbangkannya sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujar Ali.

Ali menambahkan, banding itu juga dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.

"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," katanya.***