KPK Benarkan Dirdik Asep Guntur Rahayu Mundur Buntut Polemik Basarnas

KPK Benarkan Dirdik Asep Guntur Rahayu Mundur Buntut Polemik Basarnas

WJtoday, Jakarta - Buntut dari polemik penanganan kasus korupsi di Basarnas, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu sempat menyatakan akan mengajukan pengunduran diri.

Pihak KPK membenarkan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu yang mengajukan pengundurkan diri.

Surat pengunduran diri Asep Guntur, diungkapkan Ali, akan diajukan ke pimpinan.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (31/7).

Nantinya setelah menerima surat Asep, pimpinan yang akan menentukan, apakah dia tetap bertugas di KPK atau tidak.

"Tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan pimpinan lembaga antirasuah mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.

Pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dalam pengembangan, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Puspom TNI mengatakan keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif.

Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI.

KPK kemudian meminta maaf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.

Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi disebut menyusul hari ini.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media," demikian bunyi pesan dari Asep.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," sambungnya.

Dalam pesan tertulis itu juga, Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.***