KPK Buka Peluang Jerat Sejumlah Nama Mantan Pejabat Pertamina di Kasus Korupsi LNG

KPK Buka Peluang Jerat Sejumlah Nama Mantan Pejabat Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto. Kedua orang itu disebut terlibat dalam dugaan rasuah pengadaan LNG dengan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.

“Tim jaksa KPK akan buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dimaksud termasuk bila memang ada fakta keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan lebih lanjut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa, 13 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya akan mengutamakan pembuktian perbuatan Karen dalam dugaan korupsi tersebut. Pendalaman pihak lain dilakukan sejalan dengan pemeriksaan saksi, dan pembeberan saksi di persidangan nanti.

“Kita ikuti fakta persidangannya dulu, silakan bisa kawal persidangannya,” ucap Ali.

Eks Dirut Pertamina Didakwa Bikin Rugi Negara USD113,8 Juta Atas Penjualan LNG

Karen didakwa membuat negara merugi USD113.839.186,60 atas pengadaan LNG. Proyek itu dilakukan PT Pertamina Persero dengan Corpus Christi Liquefaction.

Karen diduga melakukan permainan kotor ini bersama dengan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto. Namun, hanya Karen yang diproses hukum.

Kerugian keuangan negara itu terjadi karena adanya persetujuan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat. Pengadaan itu berlangsung tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Pengadaan itu juga diduga hanya berpatokan dengan izin prinsip tanpa adanya dasar justifikasi, analisis teknis, ekonomi, serta risiko. Karen juga diduga tidak meminta tanggapan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero, dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam bisnis LNG ini.

Dalam kasus ini, Karen juga diduga kecipratan uang terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina sebesar Rp1.091.280.281,81, dan USD104.016,65. Dia juga didakwa memperkaya perusahaan asal Texas, Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction USD113.839.186,60.

Pengadaan yang merugikan keuangan negara ini terjadi dalam periode Juni 2011 sampai Juni 2021. Kerugian dan penerimaan untuk memperkaya diri sendiri itu berlangsung bertahap.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***