Turut Nikmati Duit Korupsi di Kementan, KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga Syahrul Yasin Limpo Tersangka TPPU

Turut Nikmati Duit Korupsi di Kementan, KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga Syahrul Yasin Limpo Tersangka TPPU

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, terungkap dalam fakta persidangan, keluarga SYL turut menikmati uang kasus korupsi di Kementan.

"Kalau TPPU, dia (keluarga SYL) turut menikmati dari hasil kejahatan dan dia tahu itu hasil kejahatan (dari kasus korupsi Kementan), maka bisa dipertanggungjawabkan. Maka kita sebut dengan pelaku aktif dan pasif dalam TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Ali menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti berkas perkara TPPU SYL untuk menentukan nasib hukum keluarga SYL. Bukti itu dikumpulkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi fakta persidangan serta proses penyidikan yang masih sedang terus berjalan.

"Jadi kita ikuti dulu proses persidangan yang pertama. Yang kedua, TPPU proses penyidikan kami pastikan KPK masih berjalan, sehingga nanti analisis dibutuhkan di sana apakah juga ada pihak lain turut menikmati secara kesengajaan dari hasil kejahatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka ataupun terdakwa SYL yang sedang dalam proses persidangan," tutur Ali.

Sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan sejumlah keterangan para saksi, mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo mengaku menyetor uang bulanan kepada istri SYL, Ayu Sri Harahap Rp30 juta dan ia harus membayarkan bon reimbursement pesta ulang tahun cucu SYL yang juga anak dari putra kedua SYL, Kemal Redindo.

Selain itu, mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya menyebutkan biaya perawatan skincare anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Tenri) mencapai Rp50 juta.

Tidak hanya itu, eks Ajudan SYL, Panji Hartanto menyebut aliran uang panas Kementan digunakan untuk perbaikan rumah anak SYL, perawatan  dokter kecantikan Thita, hingga pembayaran onderdil mobil Kemal Redindo.

Sementara itu, diungkapkan dalam dakwaan jaksa, uang pemerasan kasus korupsi di Kementan disinyalir digunakan antara lain untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar, untuk keluarganya Rp992 juta, dan istri SYL, Ayu Sri Harahap Rp938 juta. ***