KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri

Wjtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.


KPK mencegah Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi, untuk bepergian ke luar negeri. Iis Rosita Dewi merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) yang telah berstatus sebagai tersangka.

Selain Iis, KPK mencegah tiga orang lainnya  adalah Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Deden Deni P; Pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo P; dan pihak swasta, Neto Herawati.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020. Keempatnya dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang sedang disidik KPK.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atasanama tersangka EP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/12/2020).

Keempat saksi tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya dianggap sangat dibutuhkan oleh penyidik. Sehingga, ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempatnya, maka para saksi tersebut sedang tidak berada di luar negeri.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.***