KPK Periksa Kepala BP KPBPB Tanjung Pinang Sebagai Tersangka Korupsi Barang Kena Cukai

KPK Periksa Kepala BP KPBPB Tanjung Pinang Sebagai Tersangka Korupsi Barang Kena Cukai

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2019.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Den Yealta memenuhi panggilan KPK tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (11/8).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka tersebut berstatus sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yaitu Den Yealta.

"Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (11/8).

Ali mengatakan tersangka yang dipanggil itu sudah mendatangi gedung komisi antirasuah, Jakarta Selatan. Dia mengatakan pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Dia tak menjelaskan identitas tersangka yang sedang diperiksa tersebut. 

"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," kata dia.

Den Yealta rencananya akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan ini. KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap kasus dalam konferensi pers nanti.

KPK diketahui pertama kali mengumumkan bahwa lembaganya sedang melakukan penyidikan kasus ini pada Maret 2023. Dalam perkara tersebut, KPK menduga telah terjadi penetapan dan penghitungan fiktif dalam penetapan kuota rokok hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Ali mengatakan kerugian negara tersebut muncul dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan juga pajak daerah. Berdasarkan perhitungan awal, komisi antikorupsi menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 250 miliar.

Dalam perkara yang sama, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang pada akhir Maret 2023. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak terkait dengan perkara ini.***