KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

KPK Undang Rapat Koordinasi Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Polda Metro Jaya Minta Ditunda

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK pada hari ini, Jumat (10/11). Sesuai undangan, koordinasi akan dilakukan pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).

Ali mengatakan koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut.

Ia menjelaskan tahapan koordinasi menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

"Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi," kata Ali.

"Dari informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak," sambungnya.

Surat supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10) lalu. Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu (18/10).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyambut baik dan positif mengenai undangan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

Namun, penyidik pada hari ini telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang telah terjadwal sebelumnya yaitu pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Maka Polda Metro Jaya meminta untuk menunda rapat koordinasi mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November," kata Ade kepada wartawan.

"Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," ungkap Ade.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.***