Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob

WJtoday, Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada E saat ini disekap di Mako Brimob.

"Orang tuanya itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak," ujar  Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (25/8/2022).

Sejak saat itu, kata Kamaruddin, orang tua Bharada E meninggalkan Mapanget, Manado. Sekarang, mereka dikatakan tinggal di Mako Brimob, meskipun termasuk warga sipil.

Bharada E merupakan salah satu tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim khusus Polri, Bharada E beberapa kali mengubah kesaksiannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mulanya mengaku melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diketahui Listyo saat bertemu langsung dengan Bharada E yang ingin mengubah keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Listyo mengatakan dalam keterangan terbarunya Bharada E mengaku melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai dan bersimbah darah. Dirinya juga mengaku tidak terlibat sejak awal dalam insiden maut itu.

Bharada E, kata Listyo, juga melihat ada Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol di depan sosok Brigadir J yang tengah terkapar itu.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," ungkap Listyo.

Di dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya. Bharada E mengaku Sambo menjanjikannya kasus pembunuhan Brigadir J akan segera di SP3.

Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka. Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.  ***