Legislator Ajak Warga Jabar Menjaga Trantibumlinmas

Legislator Ajak Warga Jabar Menjaga Trantibumlinmas
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Husin melakukan penyebarluasan Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Husin Mengatakan, perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat dan harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut. 

"Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi jawa barat yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat." jelas Husin dalam rilis, dikutip Jumat (12/4/2024).

"Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini," imbuhnya menegaskan.

Dia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat diperlukan karena masyarakat Jawa Barat harus mengetahui perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. 

"Kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demibkepentingan semua masyarakat Jawa Barat," tutup Husin.  ***