Legislator: Regulasi Haji dan Umrah Harus bersifat Dinamis dengan Situasi Terkini

Legislator: Regulasi Haji dan Umrah Harus bersifat Dinamis dengan Situasi Terkini

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan regulasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) harus bersifat dinamis menyesuaikan dengan situasi terkini. 

Hal itu agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan haji kepada para jamaah yang menjalankan ibadah haji dan umrah.

Mengingat pelayanan terhadap dua ibadah tersebut terus mengalami perubahan kebijakan yang cepat, baik yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia. Khususnya terkait dengan peningkatan jumlah calon jamaah haji di tiap tahunnya.

Demikian dikatakan Ace saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang diselenggarakan oleh PUU bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbang Kesra) Badan keahlian Setjen DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Besarnya jumlah jamaah haji dan umrah dari indonesia tentunya akan menimbulkan permasalahan yang kompleks dalam penanganannya dibandingkan dengan negara muslim lainnya. sebagaimana diketahui bahwa ibadah haji memang tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga melibatkan aspek lain yang tidak dapat diabaikan,” ungkap Ace dalam rilisnya, Jumat (24/11/2023).

Ace Menjelaskan terdapat enam permasalahan dalam praktik pelaksanaan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. 

Pertama, terkait lamanya masa tunggu pada tahun 2023 dengan akumulasi jumlah 5,22 juta jamaah. Kedua, besaran BPIH setiap tahunnya terus meningkat. Ketiga, belum adanya regulasi yang jelas mengenai pembagian dan penggunaan kouta jamaah haji.

Pemerintah Arab Saudi memiliki visi 2030 untuk mendatangkan sebanyak-banyaknya jumlah jamaah haji ke Arab Saudi. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.

“Keempat, belum ada norma pengaturan porsi pendamping lansia dan penggabungan mahram, sebab bila tidak ada kepastian akibat calon jamaah ada kemungkinan harus memundurkan keberangkatan atau justru pembatalan keberangkatan jamaah,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. 

Seperti diketahui pemerintah Arab Saudi sendiri memiliki visi 2030 untuk mendatangkan sebanyak-banyaknya jumlah jamaah haji ke Arab Saudi. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme dalam mengatur pemanfaatan kouta tambahan yang biasanya diberikan menjelang akhir keberangkatan jamaah. Terakhir, mengenai penguatan perlindungan hukum bagi jamaah umrah dan jamaah haji.

Ace berharap dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada calon jamaah haji dan umrah. 

“Tentu kami dengan terjadi ke sedikit kenaikan dari biaya Haji diharapkan tetap kualitas pelayanannya juga tetap terjaga dan bahkan mungkin bisa ditingkatkan,” tutupnya.  ***