Majelis Hakim Gugurkan Gugatan PMH Kasus Pendaftaran Prabowo Gibran

Majelis Hakim Gugurkan Gugatan PMH Kasus Pendaftaran Prabowo Gibran

WJtoday, Jakarta - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11/23).

Gugurnya perkara itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujarnya.

Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiz menirukan amanat Gibran.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat bangga memiliki anak muda seperti Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan.

"Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," katanya menegaskan.

Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum di Indonesia.***