Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Dipangkas Jadi Satu Hari

Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Dipangkas Jadi Satu Hari

WJtoday, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 da Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi sudah mengarahkan masa karantina bagi pelaku yang akan dan pulang dari perjalanan umroh, serta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dipangkas menjadi satu hari mulai Selasa (8/3).

"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umroh dan PPLN mulai dari besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru. Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Airlangga juga mengatakan positivity rate Covid-19 bagi pelaku perjalanan umroh di Indonesia vmencapai 47 persen. Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.

Baca juga: Selain Hapus Aturan Karantina Bagi PPLN, Warga dari 23 Negara Dapat Visa on Arrival Masuk Bali

"Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa kasus umrah itu yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga melaporkan kasus konfirmasi harian di luar Jawa-Bali, telah menunjukkan penurunan.

Ia menjelaskan, saat puncak gelombang ketiga pada 23 Februari lalu, kasus konfirmasi harian sebesar 19.807 kasus dan jumlah pada 6 Maret kemarin hanya 8.158 kasus.

"Terkait BOR masih 3 provinsi yang tinggi namun masih terkendali yaitu Sumatera Utara kasusnya 21.338, BOR-nya 37 persen dengan konversi 21 persen. Kalimantan Timur BOR 44 persen dan Sulawesi Selatan BOR 31 persen," ujar Airlangga.  ***