Masa Sidang V Ditutup, DPR Telah Sahkan 11 UU dan 4 RUU Inisiatif

Masa Sidang V Ditutup, DPR Telah Sahkan 11 UU dan 4 RUU Inisiatif

WJtoday, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan capaian DPR dalam bidang legislasi kali ini, dimana di antaranya telah mengesahkan 11 RUU menjadi UU pada Masa Persidangan V. 

DPR juga telah menyetujui 4 RUU sebagai RUU Inisiatif DPR, termasuk RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 

Hal tersebut ia sampaikan saat menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Kesebelas RUU yang telah disetujui menjadi UU yaitu RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Nusa Tenggara Barat.

Kemudian RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, dan RUU tentang Pemasyarakatan.

Sementara empat RUU menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, antara lain RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Puan juga menyinggung terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang akan dibahas pada masa persidangan tahun 2022-2023 mendatang. 

Menurut Puan, RUU KIA memiliki nilai strategis dalam upaya menjaga dan meningkatkan sumber daya manusia sehingga perlu lekas dibahas.

Adapun, RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, pada Kamis (30/6) lalu. 

“DPR RI bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasannya pada masa sidang mendatang,” ujar Puan. 

Ia turut memastikan dalam membentuk UU, berbagai perspektif, kepentingan dan aspek sosiologis akan ikut berpengaruh dalam keputusan politik membentuk UU. 

“DPR RI memiliki komitmen untuk mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan nasional yang lebih besar,” pungkasnya.  ***