Masih Dibawah Umur, Polisi Tak Hadirkan Artis RR saat Konpers

Masih Dibawah Umur, Polisi Tak Hadirkan Artis RR saat  Konpers
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Artis berinisial RR yang diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba ternyata masih di bawah umur.

Menurut hasil tes urine, RR positif mengonsumsi methamphetamine.

Artis RR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB.
Karena ia masih di bawah umur, maka polisi tidak menghadirkan artis RR saat konferensi pers kasus narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Kenapa saya tidak hadirkan di sini? Karena yang bersangkutan (RR) masih berusia 17 tahun. Makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur. Sistem peradilannya pun nanti berbeda, makanya saya tidak bisa hadirkan,” kata Yusri Yunus, di Polda Meteo Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Yusri juga menjelaskan bahwa saat penangkapan RR, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram, beserta barang bukti lain seperti handphone dan uang.

Diketahui bahwa artis RR membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial P, seharga Rp400 ribu.

Dari pengakuannya, RR sudah membeli sabu sebanyak lima kali dari orang-orang yang berbeda. Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penyalahguaan narkoba yang menjerat artis RR tersebut.

“Kami masih mendalami, tapi kalau dari pengakuannya sudah lima kali dia (RR) membeli. Tapi di orang yang berbeda. Makanya coba nanti akan kami dalami lagi, karena ini kan masih baru kita lakukan, kita mengamankan. Karena anak ini di bawah umur, jadi sistemnya, juga peradilannya harus beda, harus dengan pendampingan semuanya,” kata Yusri.

Polisi hingga kini masih mendalami keterangan dari tersangka. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***